Header Ads

Lemahnya Hukum terhadap 5 anggota Kpu Palembng, apa Iya .



PALEMBANG, SUMSEL– Sempitnya waktu dan banyaknya saksi dalam persidangan kasus yang menimpa lima komisioner KPU Palembang, memaksa sidang putusan yang direncanakan hari ini harus tertunda sampai besok pagi (11/7). Penundaan tersebut disepakati baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun pengacara terdakwa.
Menurut ketua tim JPU, Yuliati Ningsih penundaan tersebut bukan tanpa alasan. Banyaknya saksi yang mencapai 40 orang dalam sidang maraton hari ini di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, Rabu (10/7). “Seperti yang diketahui bahwa pemeriksaan terhadap saksi JPU sebanyak 35 orang itu baru selesai pukul 22.00 tadi malam. Kemudian saksi dari pihak terdakwa menghadirkan saksinya. Tadi juga pemeriksaan terdakwa baru selesai sekitar 13.00 siang tadi. Jadi, kami hanya diberi waktu hanya tiga jam, namun demikian mengingat saksi yang banyak dari kedua belah pihak, kami masih meminta waktu lagi untuk menyiapkan tuntutan kami sampai dengan besok pukul 09.00 pagi,” jelas Yuliati yang juga adalah Kasi Pindum Kejari Palembang itu.
Namun, Yuliati memastikan jika tuntutan JPU sedang disiapkan dan sesuai dengan dakwaan sebelumnya. “Pastinya, tuntutan kami masih disiapkan. Karena kami menimbang semua keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Tuntutan pasti sesuai dengan dakwaan kami,” tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum KPU Palembang Rusli Bastari, mengatakan jika timnya setuju saja sebab penundaan tersebut karena masalah teknis. “Mengenai penundaan itu wajar-wajar saja, karena masalah teknis dan kami maklum. Waktu (sidang) juga masih mengijinkan sampai Jumat besok. Intinya kami setuju penundaan itu,” ujarnya usai sidang seraya menambahkan jika pembelaannya tetap menganggap bahwa dakwaan JPU tidak terbukti. “Secara detailnya nanti. Kalau menurut kami tidak terbukti. Boleh-boleh saja kan,” selanya.
Terkait kasus yang sedang ditangani, Rusli tetap optimis kliennya akan terbebas dari segala tuntutan, namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait pertimbangan hukumnya. “Namanya pengacara, siapapun yang dibelanya harus optimis, walaupun nanti palunya (keputusan hakim) kita belum tahu. Kami tetap optimis dan berupaya untuk menyajikan kepada majelis hakim apa yang menurut kami. Tapi nanti tergantung majelis (hakim) bagaimana pertimbangan hukumnya. Jelasnya kami sudah menyajikan di depan persidangan apa yang menurut kami, bukti-buktinya, dasar hukumnya,” pungkasnya. (Tim-TR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.