Header Ads

Wakil Walikota, Fitrianti, kumpulin Ka.SMP Guna minimalisir Korupsi.



PALEMBANG- Untuk meminimalisir pungutan liar (pungli) di sekolah negeri Kota Palembang, PALEMBANG- Untuk meminimalisir pungutan liar (pungli) di sekolah negeri Kota Palembang, Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda (Finda) mengumpulkan Kepala Sekolah SMPN se-Kota Palembang untuk memberikan arahan di Ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang, Jumat (12/07/2019).

Menurut Finda, tujuan pertemuan tersebut supaya mendapat masukan permasalahan yang dihadapi di sekolah perihal pungli.

“Saya mengajak kepala sekolah, bersama mereka untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi. Supaya tidak ada lagi pungutan liar sehingga memberatkan wali murid,” ungkapnya.

Mantan Ketua komisi II DPRD Palembang ini mengingatkan pada Kepala SMPN se-Palembang untuk berjalan pada koridor yang ada dan tegak lurus dengan aturan. Untuk pembiayaan operasional sekolah sudah ada anggarannya tanpa harus memungut lagi dari Wali Murid.

‘’Dana Bosda sudah dibuat oleh pemerintah berdasarkan kajian, jadi sudah mencukupi untuk operasional sekolah. Jadi jangan lagi ada pungli,” tegas Fitri.

Di tempat yang sama, Inspektorat Kota Palembang Gusmah Yuzar menegaskan bahwa berdasar peraturan sekolah dilarang menggalang dana. Yang boleh menggalang dana adalah Pemkot Palembang dengan persetujuan DPRD Kota Palembang yang diatur dalam Perda.

Dia juga menyampaikan, biaya sekolah menjadi tanggung jawab penyelenggaranya, dalam hal ini Pemkot Palembang. Jika seandainya ada kekurangan untuk operasional sekolah maka memintanya kepada Pemkot bukan kepada wali murid.

“Jika nanti ditemukan pungutan di luar ketentuan sekolah, maka saya mohon maaf kepada Bapak/Ibu sayao akan limpahkan kepada aparat penegak hukum,” tukasnya.untuk memberikan arahan di Ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang, Jumat (12/07/2019).

Menurut Finda, tujuan pertemuan tersebut supaya mendapat masukan permasalahan yang dihadapi di sekolah perihal pungli.

“Saya mengajak kepala sekolah, bersama mereka untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi. Supaya tidak ada lagi pungutan liar sehingga memberatkan wali murid,” ungkapnya.

Mantan Ketua komisi II DPRD Palembang ini mengingatkan pada Kepala SMPN se-Palembang untuk berjalan pada koridor yang ada dan tegak lurus dengan aturan. Untuk pembiayaan operasional sekolah sudah ada anggarannya tanpa harus memungut lagi dari Wali Murid.

‘’Dana Bosda sudah dibuat oleh pemerintah berdasarkan kajian, jadi sudah mencukupi untuk operasional sekolah. Jadi jangan lagi ada pungli,” tegas Fitri.

Di tempat yang sama, Inspektorat Kota Palembang Gusmah Yuzar menegaskan bahwa berdasar peraturan sekolah dilarang menggalang dana. Yang boleh menggalang dana adalah Pemkot Palembang dengan persetujuan DPRD Kota Palembang yang diatur dalam Perda.

Dia juga menyampaikan, biaya sekolah menjadi tanggung jawab penyelenggaranya, dalam hal ini Pemkot Palembang. Jika seandainya ada kekurangan untuk operasional sekolah maka memintanya kepada Pemkot bukan kepada wali murid.

“Jika nanti ditemukan pungutan di luar ketentuan sekolah, maka saya mohon maaf kepada Bapak/Ibu sayao akan limpahkan kepada aparat penegak hukum,” tukasnya.
[ Nopi ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.