Header Ads

POLRESTA BARELANG POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 38,6 KG.



BATAM – Satres Narkoba Polresta Barelang Gelar Konfrensi Pers yang turut dihadiri : Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K.yani sudarto.S.I.K.M.Si.,
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol,Drs.S.Erlangga,
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K.,M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang.
mengungkap tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dilaksanakan pada hari Selasa (13/08/19).Pada pukul 13.30 wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H.
menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan dan berhasil mengungkap jaringan Narkotika ini, tepat nya pukul 05.00 wib pada hari Selasa tanggal (6/8/19) tepatnya di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.

Pelaku telah diamankan diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan speed boat inisial TI, "selanjutnya dilakukan penggeledahan dan telah ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.

Seluruh barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang telah diamankan dan  ditimbang keseluruhan nya seberat: 38.660,7(tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram. dan
.2(Dua) unit mobil (Avanza dan Ertiga)
 .1(Satu)unit Speed Boat fiber
sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut dan uang Sejumlah 1.000.000,.(satu juta rupiah).

dari tersangka pertama yang berhasil diamankan dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang, berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut. di tetapkan sebagai tersangka di Polresta Barelang.

Tersangka dengan Modus Operandi menggunakan Speed Boat membawa Narkotika jenis sabu melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari negara malaysia.

Para tersangka dalam Kasus ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari penangkapan Narkotika tersebut dan terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa.
dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.
(pewarta Hany)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.