Header Ads

Satresnarkoba Polres OKI Ciduk 6 Orang Pengedar Narkoba

 




OKI, SUMSEL-- TORANG – Dalam kurun waktu 1 bulan, Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menciduk 6 orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang beroperasi dalam wilayah hukumnya.


Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Agung saat press release di Mapolres OKI, Selasa (25/8/2020) mengatakan, keenam tersangka yang terdiri dari 3 pria dan 3 wanita ini ditangkap di lokasi berbeda.


“2 orang di wilayah Air Sugihan, 3 di SP Padang, dan 1 orang di perairan Kecamatan Mesuji. Dari 6 tersangka ini diamankan barang bukti 139,22 gram sabu dan 227 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolres.


Untuk tersangka Rasmilawati (39) yang merupakan seorang IRT asal Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam OKI ini, kata Kapolres lagi, ditangkap di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan berikut barang bukti 25 paket sabu seberat 6,51 gram.


“Dina Laila (32) asal Kota Palembang, juga ditangkap saat berada di cafe yang berada di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu, Air Sugihan, dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 3,46 gram,” ungkap Kapolres.


Deser Beni alias Dol (27), warga Desa Sukaraja SP Padang OKI, masih kata Kapolres, ditangkap di jalan Desa Awal Terusan SP Padang dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 5,22 gram.


“Lois (26), warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang OKI, ditangkap di Kampung II Desa Pematang Panggang Mesuji berikut barang bukti sabu seberat 102,03 gram dan 200 butir pil ekstasi warna hijau,” tandas Kapolres.


Erlangga alias Katul (26), warga Desa SP Padang Kecamatan SP Padang, lanjut Kapolres, ditangkap di jalan Desa Serdang Menang SP Padang berikut barang bukti 2 bungkus sabu seberat 14,49 gram, 27 butir pil ekstasi warna hijau.


“Sedangkan tersangka Mika Pronika (25), warga Desa Awal Terusan SP Padang, ditangkap di kediamannya berikut barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu seberat 7,51 gram,” ujar Kapolres.


Kini keenam orang tersangka ini, tambah Kapolres, akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Agussalim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.