Header Ads

Dugaan Pungli Desa Rawang Besar Oki, Warga Akan Gelar Demo ..




TORANG NEWS . OKI  -  Terkait adanya Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas Posyandukdes di Desa Rawang Besar Kecamatan SP Padang dimana diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp.150 ribu hingga Rp.200 ribu terhadap beberapa masyarakat Desa Rawang Besar yang ingin mengurus dokumen kependudukan,yang diberitkan beberapa media online Kabupaten OKI,terkait permasalahan tersebut Aktivis Penggiat Anti Korupsi di Wilaya Sumsel akan lakukan aksi Demo.


Menurut salah satu aktivis penggiat anti Korupsi di wilayah Sumsel,Aliaman SH yang juga selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel mengatakan, pungutan liar atau disingkat Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Apalagi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),”ujarnya kepada wartawan di kediamannya Jumat(27/5/2022).


Lanjut dia,pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas sejak dini dan jangan sampai masyarakat yang secara terang-terangan menjadi korban akibat ulah oknum pelaku pungli yang memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan pribadi atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Setidaknya kita akan melakukan aksi demo dan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan pencegahan dan meminimalisir praktek korupsi serta dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air. Hal tersebut tentunya guna menyuarakan aspirasi masyarakat dan penolakan terhadap adanya indikasi korupsi dan agar ada efek jera bagi si pelaku supaya praktek pungli tidak terjadi di desa-desa lainnya, “tega

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.