DORD OKI Gelar Rapsus .16 Desa pemekaran Belum Cukup Syarat.
Oki. Sebanyak 16 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan tidak bisa menjadi desa definitif. Hal ini lantaran diketahui 16 desa tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2017.
Meskipun sudah mendapatkan kode registrasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dipastikan hanya ada 5 dari 21 desa di tahun 2019 ini yang bakal menjadi desa definitif yang sebelumnya telah diajukan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa ini segera diketok palu oleh pihak DPRD OKI.
Tertundanya pemekaran belasan desa ini terkuak saat dilakukan rapat anggota Pansus III DPRD OKI, Selasa (11/6/2019) kemarin.
Ketua Pansus III DPRD OKI Rohmat Kurniawan SE didampingi anggotanya, Amirsyah SH, membenarkan jika dari 21 desa yang diajukan untuk dimekarkan, hanya 5 desa yang memenuhi persyaratan. Sisanya masih harus melengkapi berkas dan setelah terpenuhi, maka akan kembali dibahas dalam Pansus DPRD OKI tahun 2020 mendatang.
“Dalam Permendagri Nomor 01 Tahun 2017, syarat kependudukan untuk pemekaran desa minimal ada 800 kepala keluarga (KK) atau 4.000 jiwa yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Jadi saat dilakukan pengecekan berkas persyaratan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, hanya 5 desa yang memenuhi persyaratan,” jelas Rohmat.
Rohmat menegaskan, apabila dipaksakan untuk kembali diajukan ke Gubernur Sumsel, ditakutkan akan berdampak lebih buruk bagi desa itu sendiri maupun pemerintah daerah dan pihak legislatif.
“Jadi, Pansus III DPRD OKI merekomendasikan agar data yang tidak valid bisa segera diperbaiki. Intinya bukan tidak bisa dimekarkan, melainkan ditunda tahun depan agar tidak mendapatkan sanksi, yakni tidak bisa mengajukan pemekaran selama 5 tahun kedepan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, salah satu desa yang tidak memenuhi persyaratan yakni Desa Mesuji Karang Indah, pemekaran dari Desa Pinang Indah Kecamatan Sungai Menang, dimana hanya 188 KK yang datanya valid atau melampirkan fotokopi KK, sisanya hanya ada surat keterangan dari kepala desa induknya.
“Jumlah penduduk sendiri hanya 584 jiwa. Sedangkan sesuai ketentuan minimal 800 KK dan 4.000 jiwa,” tukasnya.
Adapun nama-nama desa yang segera didefinitifkan yakni Desa Rangkui Jaya pemekaran Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, Desa Tugu Mulyo Makmur pemekaran dari Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing, Desa Bumi Asri Mandira pemekaran dari Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang, Desa Sukaramai Makmur pemekaran dari Desa Cengal Kecamatan Cengal, dan Desa Cahaya Makmur pemekaran dari Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur.
Kepala DPMD OKI, Hj Nursula, S.sos saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019) menjelaskan, hal ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI.
“Sudah kita kordinasikan dengan Disdukcapil. Yang disampaikan kades ke PMD itu berdasarkan data manual, sementara yang disetujui oleh DPRD yaitu data yang terintegrasi di Disdukcapil,” jelasnya.
Sementara menurut keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, Chalid Hamdan SE, pihaknya bisa mengecek jumlah penduduk berdasarkan sistem yang ada di Disdukcapil, kalau kewenangan untuk pengajuan untuk pemekaran itu PMD.
“Yang memiliki kewenangan pengajuan pemekaran itu PMD. Kadang-kadang penduduk yang dilaporkan kades tidak sesuai dengan data di Capil, karena penduduk di desa banyak penduduk pendatang maupun pindahan belum melapor, sehingga tidak bisa dihitung menjadi penduduk di desa tersebut,” tandasnya.as
Tidak ada komentar