Header Ads

Kalau Ada Proyek Pasang Dalam Pendampingan Jaksa Tolong di Laporkan,



OGAN ILIR, SUMSEL-Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, memberikan space tertentu untuk melakukan pemantauan. Pengawasan tersebut juga melibatkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Jaksa Fungsional, sangking banyaknya proyek di kabupaten ogan ilir.

Menurut Kasi Intel Kejari OI Efan Apturedi saat diwawancarai awak media senin(22/7)mengatakan ada beberapa kategori proyek yang bisa didampingi tim TP4D, antaranya proyek nasional dan proyek daerah yang sangat strategis menyangkut pelayanan kepentingan umum,  anggaran proyeknya besar atau rawan diselewengkan."ucapnya"

Lanjutnya mengatakan,kalau nilai proyek hanya  Rp.300 juta atau proyek PL mau minta pendampingan tim TP4D bagaimana?, karena di kejaksaan Ogan Ilir kan  jumlah jaksanya saja sedikit,  berapa banyak tenaga yg harus dikerahkan,  kita realistis sajalah.

Jangan proyek receh receh minta didampingi,  jadi motifnya apa? Ya kalau minta pendampingan  minimal nilai proyeknya Rp1miliar, sampai saat ini sudah ada sekitar 4 Dinas yang mengajukan pendampingan kepada kita TP4D,  Yang jelas kita lihat dululah apa tujuannya meminta pendampingan.

Saya mau kumpulkan dulu agar mereka memberikan pemaparan dari titik 0 soal proyek tersebut, kemudian setelah pemaparan kita akan melaksanakan rapat apakah proyek tersebut bisa didampingi atau tidak.  Kemudian nantinya kita akan surati dinas terkait. Jadi sampai saat ini belum ada yang kita setujui untuk pendampingan.

Disinggung soal jika ada oknum yang nekad memasang spanduk bahwa proyeknya sudah ada pendampingan, Ia mengatakan jika ada hal tersebut agar segera melaporkan tindakan itu ke Kejari OI."ungkapnya"(Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.