Header Ads

Kasus Air Suguhan Berdarah Rabu 14/8/2019 Dengar Putusan Hakim.


KAYUAGUNG-OKI, SUMSEL --Nang dan Hendri, dua (2) pelaku pembunuhan terhadap Melindawati yang merupakan seorang calon pendeta di Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Maret 2019 silam, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (7/8/2019).
Dalam agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendi Sinatrya didampingi Bravo Swastikawan mengungkapkan, kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, 365 ayat 4, 289, dan Pasal 290 KUHP.
“Jadi sidang hari ini agenda pembacaan dakwaan. Untuk dakwaan masih sesuai BAP polisi,” kata Hendi usai sidang.
Menurut Hendi, persidangan dilakukan tertutup karena terdapat pasal asusila. Terkait ancaman hukuman, lanjutnya, jika dilihat dari pasal yang didakwakan maka terdakwa terancam hukuman mati.
“Tapi nanti kita dengar dulu keterangan saksi, jadi belum ada tuntutan. Kalau (dilihat pasal) 340 ancaman maksimal hukuman mati,” terangnya.
Sementara untuk sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Rabu (14/8/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.( Nett/iwan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.