Header Ads

Tindakan Tegas Sudah Keluar.

 




TORANG NEWS-- OKI-- Pepatah mengataksn nasi telah jadi bubur,  Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan sanksi berat terhadap DKM dan WAG, sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berselingkuh yang sempat menghebohkan dunia maya.


Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd., MM., membenarkan jika keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat, sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP No 94/2021.


"Sanksi berat yang diberikan untuk DKM berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) OKI," kata Sekda, Jum'at (2/9/2022).


Selanjutnya, bersangkutan (DKM) dimutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Sementara saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.


"Saya harap ini dapat menjadi pelajaran bagi keduanya. Ya, WAG diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari sebelumnya fungsional menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," papar Sekda.


Sekda mengklaim bahwa sanksi yang diberikan itu sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.


"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 dan keduanya sudah resmi menerima putusan itu," imbuhnya.


Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.


"Negara kita adalah negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Tentunya dengan mekanisme yang benar," tegasnya.


Keputusan yang ditetapkan itu, lanjut Husin, sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.


"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan.


Bagi Pns/Asn di lingkungan kabupaten Oki kasus.ini menjadi sangat tidak terpuji dan menjadi contoh untuk tidak berbuat seperti.ini dan akibatnya sangat berat sangsi dari.pemkab Oki.( Agus )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.