Header Ads

Tiga Mantan Narapidana Pencurian Buah Sawit Mencari dan Menuntut Keadilan

 



OKI--SUMSEL--Tiga mantan narapidana kasus pencurian buah sawit di PT Telaga Hikmah Tiga yang berada di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI yang sebelumnya telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 4 Agustus 2021 lalu dengan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara kini telah dapat menghirup udara segar dan kini mereka mencari dan akan menuntut keadilan.

Pasalnya menurut mereka, pada saat di tangkap dan diperiksa atau di BAP oleh pihak penyidik di Kepolisian Sektor Mesuji Raya Kab OKI pada Bulan April 2021, terduga otak pelaku atau yang menyuruh mereka melakukan  pencurian buah sawit dikebun sawit yang diduga milik PT Telaga Hikmah Tiga, meski sudah disebutkan nama "Tanjung" pada saat di BAP oleh Penyidik bahkan saat di tanya oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung saat itu, hingga kini Tanjung dan Hilal serta sopir yang mengangkut buah sawit yang diduga hasil pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tidak dipanggil atau diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Mesuji Raya Kab OKI, apalagi ditahan dan dituntut oleh pihak Kejaksaan atau diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung. 


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketiga mantan narapidana melalui kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi rekannya MP Nasution SH saat diwawancarai wartawan, Senin (21/11/2022). 


Menurut Kuasa Hukum mereka bertiga tersebut, kasus pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP yang telah disangkakan terhadap klien kami yang mana kasus mereka telah inkrah dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun atau selama 24 bulan sebagaimana vonis hukuman yang disebutkan oleh klien kami itu telah mereka jalani dan sekarang ketiga klien kami tersebut telah bebas, terang Rijen Kadin Hasibuhan SH yang juga selaku Sekretaris Gerakan Advokat dan Aktivis GAAS Sumatera Selatan yang tergabung di PERADI Palembang Sumatera Selatan.


Terhadap putusan pengadilan tetap kita hargai, namun dalam hal ini sepertinya ada hal-hal yang diduga tidak dilakukan oleh penyidik bahkan diduga tidak diperhatikan hak-hak daripada klien kami ketika dipengadilan, karena menurut mereka pada saat ketiganya diperiksa oleh penyidik di Polsek Mesuji Raya saat itu, ketiga klien kami ditanya oleh penyidik, Siapa Bos kamu ? Itu dijawab oleh klien kami adalah diduga Tanjung. Namun sepertinya didalam BAP kepolisian Polsek Mesuji Raya Kab OKI ketika itu diduga  tidak dituliskan atau diketik oleh penyidik  dalam BAP saat itu. Begitu juga pada saat dipersidangan, JPU pernah menanyakan, Apakah selain bertiga masih adakah orang lain terlibat ? Dijawab oleh klien kami ketika itu, ada pak, Hilal dan Tanjung. 


Ironinya, hingga vonis Pengadilan Negeri Kayuagung kepada klien kami saat itu, hingga kini Hilal dan Tanjung tidak dipanggil atau ditahan apalagi dihukum seperti klien kami, padahal kita sudah sama-sama tahu bahwa didalam aturan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 55 KUHP, siapapun yang ikut serta baik orang yang memberi jalan, memberikan perintah, melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana harus mendapat perlakuan hukum yang sama sebagaimana asas hukum "Equality before the law" atau persamaan dimata hukum, tegas Rijen Kadin Hasibuhan, SH Cs selaku lawyer ketiga kliennya.


Selain itu, dari apa.yang diterangkan oleh klien kami, pada saat kejadian itu itu juga sopir dan mobil yang membawa buah sawit pada malam itu diduga sudah distop dan diamankan oleh pihak atau pihak keamanan  namun sepertinya sang sopir berikut mobil yang membawa buah sawit yang diduga hasil curian di PT Telaga Hikmah Tiga tersebut tidak diamankan atau ditangkap atau ditahan apalagi menjalani proses hukum atau setidaknya menjadi saksi di pengadilan. Bahkan berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kayuagung, barang bukti yang dihadirkan hanya 3 (tiga) buah egrek, 2 (dua) buah angkong dan 10 tandan buah kelapa sawit. Lebih ironi lagi, saksi mereka bertiga yang diduga melakukan pencurian buah sawit tersebut yakni mereka bertiga yang menjadi saksi satu dengan saksi lainnya, alias tidak ada saksi lain selain mereka bertiga, tandasnya.


"Untuk itu kita akan melakukan upaya-upaya hukum, dimana dalam waktu dekat kita akan melaporkan mereka yang diduga ikut terlibat didalam kasus pencurian sebagaimana yang telah dialami oleh klien kami, namun mereka masih berkeliaran, sehingga kita berharap kepada Kapolda Sumsel, Kapolres OKI maupun Kapolsek Mesuji Raya untuk dapat menerima laporan kami dan nantinya memproses mereka yang terlibat dalam kasus sebagaimana pasal 363 KUHP, dimana selain klien kami diduga ada oknum-oknum lainnya yang ada hubungannya dengan klien kami ini, dengan demikian sepremasi hukum itu bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi siapapun dan tidak ada istilah pandang bulu", tegasnya. (Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.