Header Ads

Kades Perempuan Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi

 



L

Palembang - Kepala Desa di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Yuliah Diah Lestari ditetapkan tersangka. Tangis Yuliah pecah saat ditetapkan tersangka terkait dugaan pungutan pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah tahun 2021 lalu Rp 682 juta.

Yuliah Diah Eka Lestari tercatat sebagai Kepala Desa atau Kades Desa Sumber Baru, Mesuji Raya, OKI. Mirisnya, ketika menjabat ia terus melakukan pungutan pada masyarakat yang membuat SPH di tempatnya bertugas.


"Sebelumnya ada 41 orang dan dua ahli yang diperiksa didapatkan dokumen-dokumen terkait. Setelah dilakukan gelar perkara kemudian setelah dilakukan penyelidikan, maka Kades Sumber Baru ditetapkan tersangka 31 Mei kemarin," terang Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, Kamis (1/6/2023).



Dikatakan Alex, tersangka Yuliah Diah Eka Lestari ini merupakan kades aktif Desa Sumber Baru. Korps Adhiyaksa awalnya mengendus ada dugaan korupsi kepada masyarakat terkait penerbitan SPH.


Jaksa menyebut penerbitan SPH sebagai syarat mengikuti program replamting dari Kementerian. Tak sedikit, SPH yang telah diterbitkan sang kades tercatat sejumlah 235 SPH dengan total uang terkumpul Rp 683 juta.


"Padahal biaya tersebut tidak diatur dalam peraturan desa. Untuk uang Rp 682 juta digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, dibagi-bagikan dan dipakai untuk pembangunan dapur desa. Namun kami melihat tidak menemukan pembangunan dapur Desa dan kami berhasil menyita dari perangkat desa uang sebesar Rp 150 juta," katanya.


Setelah ditetapkan tersangka, sang kades langsung dibawa ke Rutan Tanjung Raja. Dia ditahan selama 20 hari ke depan guna pemberkasan sebelum akhirnya disidang.


"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu sehubungan depan Pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.


Alex memastikan penyidik Kejari OKI akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sementara Yuliah menangis saat dibawa penyidik usai jadi tersangka dan ditahan.(.Detik com )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.