Polemik Lebak Petai Besar Pedamaran, Agus Hasan SH: Tidak Ada Kaitannya dengan Saya
KAYUAGUNG, - Tokoh Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Agus Hasan SH, angkat bicara terkait polemik Lebak Petai Besar di Kecamatan Pedamaran.
Isu yang beredar di masyarakat, objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di Kecamatan Pedamaran tersebut telah dikuasai oleh Agus Hasan SH, yang tak lain adalah paman dari Bupati OKI.
Namun demikian, Agus Hasan secara tegas membantah hal tersebut.
Menurutnya, aktifitas oknum masyarakat yang ada di Lebak Petai Besar Pedamaran tidak ada kaitannya dengan dirinya.
"Masalah yang terjadi sekarang ini terkait Lebak Petai Pedamaran tidak ada hubungannya dengan saya," ujarnya, Kamis 15 Mei 2025.
Ia juga tidak tahu menahu mengenai adanya oknum masyarakat yang kini beraktivitas di Lebak Petai Besar Pedamaran 1 Kecamatan Pedamaran yang mengatasnamakan dirinya
"Apa kepentingan saya untuk mengambil Lebak tersebut, itukan aset Pemerintah Daerah berarti kalau mau menguasai Lebak itu harus mengikuti aturan yang ada.
Saya sangat mengerti Hukum dan Perda karena saya mantan anggota DPRD OKI, tidak mungkin saya melakukan perbuatan yang melanggar Perda dan Hukum," jelasnya.
"Apalagi dalam pemberitaannya tidak ada konfirmasi dengan saya, kan itu sudah menyalahi aturan jurnalistik dan itu pemberitaan sepihak yang bisa dituntut," tegasnya.
"Jadi itu tidak benar jika saya dikatakan oleh oknum yang mengelola objek L3S tersebut.
Kalau memang pengelolaan Lebak Petai Besar Pedamaran itu melanggar aturan, saya minta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan," tambahnya.
Seperti diketahui, Lebak Petai desa Pedamaran 1 merupakan salah satu objek L3S di Kecamatan Pedamaran, yang tidak terjual saat Lelang L3S tahun 2024 lalu.
Tidak ada peserta lelang yang berminat untuk mengelola objek L3S yang bernilai puluhan juta rupiah tersebut, sehingga Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan Kabupaten OKI menjadikan Lebak Petai Pedamaran sebagai suaka perikanan.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, H Ubaidillah SKM ketika dikonfirmasi terkait adanya aktivitas di Lebak Petai Besar Pedamaran mengaku pihaknya tidak mengetahui kelompok mana oknum yang beraktivitas tersebut.
"Kalaupun ada aktivitas disana sekarang ini, yang jelas itu melanggar Perda.
Kami telah berupaya untuk mensosialisasikan dan memberikan regulasi terkait objek L3S dalam peningkatan PAD Kabupaten OKI.
Untuk Objek L3S yang tidak terjual, kami jadikan suaka perikanan yang pengawasannya dilakukan bersama pihak kecamatan dengan membentuk Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas)," bebernya.
Memang kata Ubaidillah, sebelumnya ada kelompok masyarakat yang menyampaikan surat ke pihak kecamatan untuk pengajuan pengelolaan Lebak Petai Besar Pedamaran tersebut.
"Jadi surat tersebut kami balas, kami menyampaikan tidak benar dan menyalahi Perda jika ada objek L3S yang tidak terjual itu dikelola oleh kelompok tertentu," ungkap Ubaidillah.
Mengenai adanya aktivitas oknum masyarakat disana, Ubaidillah mengaku akan berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan dan akan berkoordinasi dengan pihak Penegakan Perda, dalam hal ini Satpol PP. ( as.mj.ni )
Tidak ada komentar