Kajari Oki H. Sumantti.SH.MH Pemusnahan Barang Bukti Sudah Berkekuaran Hukum. Disaksikan Bupati H. Muchendi Ishak Mekki
.
OKI I TORANG NEWS.COM – Ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Rabu (27/8/25) dimusnahkan jajaran pihak kejaksaan yang disaksikan langsung Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki SE, M.Si bersama sejumlah Ketua Forkopimda yang hadir.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis sabu beserta alamat isap, senpi rakitan, sajam, pakaian dan lain sebagainya.
BB yang dimusnahkan tersebut adalah periode Januari hingga Agustus 2025. Kepala Kejaksaan Kabupaten OKI, H Sumantri, SH, MH mengatakan, semua BB yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan karena dikhawatirkan hilang diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kajari mengatakan, dari tahun sebelumnya jumlah BB yng dimusnahkan meningkatkan. Paling dominan BB kasus narkoba. Oleh karena itu, kata Kajari untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda pihaknya selalu memberikan sosialisasi ke sekolah sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang sudah lama berjalan. “Melalui Jaksa Masuk kota berikan sosialisasi tentang bahaya narkoba.”kata Sumantri.
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki SE,MM mengapresiasi kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI.
” Kita sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Karena hal ini bukan perkara mudah mengingat Kabupaten OKI yang luas.”kata Munchendi.
Dikatakan Muchendi, Pemkab OKI berharap pemberantasan narkoba bukan hanya tindakan, namun yang perlu ditekankan adalah pencegahan dengan memberikan sosialisasi edukatif ke sekolah-sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA.
Progam Jaksa Masuk Sekolah, kata Muchendi merupakan upaya yang sudah tepat dilakukan oleh pihak Kejari OKI sebagai langkah preventif dikalangan generasi muda. “Pemkab OKI sangat mendukung program Jaksa Masuk Sekolah.”tandasnya.(doni.agus)
Tidak ada komentar