Satgas MBG OKI : Jika ada Pelanggaran akan dicabut Izin dan Dilaporkan

 


OKI, TORANG NEWS COM -  Guna mengawasi jalannya program Pemerintah Pusat Makanan Bergizi Gratis (MBG), Satgas MBG OKI yang telah dibentuk Bupati OKI akan melakukan tugas pengawasan dan koordinasi.



Hal ini mengingat banyaknya keluhan dari penerima MBG karena makanan tidak higienis sesuai standar kesehatan.



Menanggapi hal tersebut, Bupati OKI, H Muchendi langsung gerak cepat membentuk satgas MBG untuk mengawal program prioritas Presiden tersebut.


Adapun dasar pembentukan satgas sesuai dengan surat Edaran Nomor 400.5.7/4072/SJ tertanggal 25 Juli 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) di daerah.


"Sesuai dengan arahan Pak Bupati OKI, H Muchendi saat pembentukan Satgas tentu kita akan memastikan proses pelaksanaan pembagian makanan bergizi berjalan sesuai ketentuan," Jelas Ketua Satgas MBG OKI H M Lubis, Jumat (22/8/2025).



Lanjutnya, untuk melakukan pengawasan diterimanya MBG sesuai dengan keinginan yang telah dicanangkan Presiden, kami juga akan membuka layanan pengaduan nantinya, tegasnya.


Menurutnya, pelaksanaan program MBG di setiap daerah tentu memiliki tantangan tersendiri. Untuk itu, Pemkab OKI langsung melakukan langkah strategis dengan mengkoordinasikan pihak terkait untuk membahas dan mengurai berbagai persoalan di lapangan.


“Tujuan dibentuknya satuan tugas atau Satgas khusus agar program prioritas nasional ini benar-benar berjalan maksimal di daerah. Satgas ini akan dikawal dengan SK dan bertugas memastikan seluruh arahan Presiden dijalankan tanpa kompromi,” jelas H Lubis.


Adapun tugas dari Satgas percepatan MBG ini antara lain,  Melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyediaan, pengolahan, dan distribusi makanan bergizi, Memastikan kualitas dan higienitas makanan sesuai standar kesehatan, Mengkoordinasikan pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih, penyalahgunaan, ataupun ketidaksesuaian sasaran dan Mencatat, melaporkan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pemberian makanan bergizi secara periodik.


"Dengan langkah ini, Pemda menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengelolaan program tanpa koordinasi yang baik."Ujarnya.


Keberadaan dapur SPPG yang berdiri dan berjalan tanpa campur tangan maupun koordinasi dengan Pemda, menurut dia berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi standar pelayanan, keamanan pangan, maupun akuntabilitas pelaksanaan.


"Setiap program yang menyangkut kesehatan dan konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus dilaksanakan dengan standar yang jelas, terukur, serta berada dalam pengawasan." Terang dia.


"Semua pihak boleh berpartisipasi, namun harus dalam koridor aturan, pengawasan, dan standar yang ditetapkan demi kebaikan bersama,” ungkapnya. (agus )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.