Masyarakat Pedamaran permasahkan Tower .
Torang news com (OKI)-Puluhan warga dusun, 4 dan 5 Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memenuhi panggilan penyidik Mapolres OKI, Selasa (4/11/25) terkait kontrak perpanjangan tower yang berdiri di lahan Junaidi (almarhum) dimana menurut warga pemilik lahan telah menerima uang sekitar 400 jutaan.
Rahman (50) salah satu perwakilan warga, kepada media menjelaskan, jika pemanggilan ini kemungkinan untuk klarifikasi terkait keberatan warga akan perpanjang kontrak tower tersebut. Karena sebelumnya Rahman bersama warga menggembok pintu tower, dengan alasan perpanjangan kontrak harus melibatkan warga karena warga merasa terdampak adanya tower tersebut.
Namun tanpa sepengetahuan warga, pemilik lahan memperpanjang kontrak selama 20 tahun kedepan dengan menerima uang sekitar Rp 400 jutaan dan meninggalkan rumahnya. “Kebetulan memang rumah pemilik lahan mau di jual, sehingga mereka meninggalkan rumah setelah menerima uang perpanjangan kontrak.”jelas Rahman.
Akibat demikian, warga merasa dikesampingkan tanpa mendapat kompensasi uang perpanjangan kontrak tersebut. “Kalau mau jujur banyak alat elektronik milik warga rusak karena keberadaan tower ini. Sementara kami yng tinggal di dekat tower tidak ada kompensasi sama sekali. Bagaiman seandainya terjadi apa-apa seperti tower roboh siapa yang mau bertanggungjawab.”tegas Rahman.
Hal senada diungkapkan, Zulkipli Buntak, menurutnya belum lama ini laptop miliknya rusak. “Laptop s aya rusak mendadakan, kemungkinan dampak dari keberadaan tower ini.”ujarnya.( as )


Tidak ada komentar