Hernan Ismail ( mien ) Pegang SK Lahan Parkir Shopping Kayuagung.




OKI, ---  Torang news.com -   .Polemik pengelolaan lahan parkir di Pasar Shopping Center Kayuagung, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hingga kini masih menyisakan persoalan di lapangan.

.

Berdasarkan Surat Penunjukan Koordinator Parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten OKI (Dishub OKI) Nomor 551.11/988/PARKIR/DISHUB/VI/2026, pengelolaan parkir resmi telah dialihkan kepada Herman Ismail terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

.

Surat tersebut disepakati dan ditandatangani oleh Dishub OKI dan Herman Ismail pada 30 Desember 2025.

.

Herman Ismail (64) yang akrab disapa Mien, mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengelola Parkir Shopping Center Kayuagung sejak Desember 2025 lalu.

.

“SK Pengelolaan Parkir Shopping Center Kayuagung sudah kami terima sejak Desember 2025,” ujar Mien saat menyambangi Sekretariat PWI OKI, Selasa (3/2/2026).

.

Namun demikian, hingga awal Februari 2026, Mien menyebut pengelola lama masih bertahan dan tetap beroperasi di lokasi parkir, meski tidak lagi mengantongi SK resmi.

.

Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan tugas pengelolaan parkir oleh pihaknya, termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir sebagaimana diamanatkan dalam SK.

.

“Sejak Januari sampai hari ini kami belum bisa menjalankan tugas karena pengelola lama masih bertahan. Jika dipaksakan, tentu berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” jelasnya.

.

Untuk menghindari gesekan antar kelompok, Mien menegaskan pihaknya memilih bersikap menahan diri dan akan berkoordinasi dengan Dishub OKI guna meminta petunjuk serta solusi atas kondisi tersebut.

.

“Kami tidak ingin terjadi konflik. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dishub OKI, dan bila diperlukan kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

.

Sementara itu, dilansir dari saluran resmi Diskominfo OKI, Kepala Dishub OKI, Dr. M. Iqbal, menegaskan bahwa izin pengelolaan parkir sebelumnya telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

.

Dengan berakhirnya izin tersebut, secara administratif hak pengelolaan parkir juga otomatis berakhir, sehingga pemerintah daerah berkewajiban melakukan penataan ulang.

.

“Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir telah dialihkan kepada pengelola baru yang dinilai mampu memberikan target setoran retribusi lebih tinggi,” kata Iqbal.

.

Iqbal menambahkan, pergantian pengelola parkir dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Evaluasi kinerja pengelolaan parkir dilakukan secara rutin setiap akhir tahun melalui uji petik dan penilaian menyeluruh.

.

“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI,” tandasnya. ( agus )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.