Hernan Ismail ( mien ) Pegang SK Lahan Parkir Shopping Kayuagung.
OKI, --- Torang news.com - .Polemik pengelolaan lahan parkir di Pasar Shopping Center Kayuagung, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hingga kini masih menyisakan persoalan di lapangan.
.
Berdasarkan Surat Penunjukan Koordinator Parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten OKI (Dishub OKI) Nomor 551.11/988/PARKIR/DISHUB/VI/2026, pengelolaan parkir resmi telah dialihkan kepada Herman Ismail terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
.
Surat tersebut disepakati dan ditandatangani oleh Dishub OKI dan Herman Ismail pada 30 Desember 2025.
.
Herman Ismail (64) yang akrab disapa Mien, mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengelola Parkir Shopping Center Kayuagung sejak Desember 2025 lalu.
.
“SK Pengelolaan Parkir Shopping Center Kayuagung sudah kami terima sejak Desember 2025,” ujar Mien saat menyambangi Sekretariat PWI OKI, Selasa (3/2/2026).
.
Namun demikian, hingga awal Februari 2026, Mien menyebut pengelola lama masih bertahan dan tetap beroperasi di lokasi parkir, meski tidak lagi mengantongi SK resmi.
.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan tugas pengelolaan parkir oleh pihaknya, termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir sebagaimana diamanatkan dalam SK.
.
“Sejak Januari sampai hari ini kami belum bisa menjalankan tugas karena pengelola lama masih bertahan. Jika dipaksakan, tentu berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” jelasnya.
.
Untuk menghindari gesekan antar kelompok, Mien menegaskan pihaknya memilih bersikap menahan diri dan akan berkoordinasi dengan Dishub OKI guna meminta petunjuk serta solusi atas kondisi tersebut.
.
“Kami tidak ingin terjadi konflik. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dishub OKI, dan bila diperlukan kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
.
Sementara itu, dilansir dari saluran resmi Diskominfo OKI, Kepala Dishub OKI, Dr. M. Iqbal, menegaskan bahwa izin pengelolaan parkir sebelumnya telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
.
Dengan berakhirnya izin tersebut, secara administratif hak pengelolaan parkir juga otomatis berakhir, sehingga pemerintah daerah berkewajiban melakukan penataan ulang.
.
“Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir telah dialihkan kepada pengelola baru yang dinilai mampu memberikan target setoran retribusi lebih tinggi,” kata Iqbal.
.
Iqbal menambahkan, pergantian pengelola parkir dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Evaluasi kinerja pengelolaan parkir dilakukan secara rutin setiap akhir tahun melalui uji petik dan penilaian menyeluruh.
.
“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI,” tandasnya. ( agus )


Tidak ada komentar