Kembali Hiburan Telan Korban
OKI – TORANG NEWS.COM - Meskipun telah ada kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tentang pelaksanaan hiburan malam serta pembatasan Musik Remix, namun faktanya masih saja terjadi hiburan malam di OKI.
Padahal, pada kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dilarang keras menampilkan musik remix maupun DJ.
Bahkan setiap kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
Namun faktanya, hiburan malam tetap saja terjadi bahkan hingga malam. Seperti baru-baru ini, Orgen tunggal malam di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (17/2/2026) sekira pukul 02:00 dini hari memakan korban.
Adapun korban Rando (32) Warga Desa Kayuara Kecamatan Tulung Selapan, meninggal dunia usai ditembak.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan keributan tersebut berawal dari orgen tunggal, lalu berlanjut hingga terjadinya penembakan.
”Awal keributan di tempat orgen terjadi ketersinggungan, lalu sempat didamaikan ke rumah kades, namun usai perdamaian terjadi keributan kembali di saat itulah terdengar suara letusan senpi,” ungkap warga tersebut.
Baca Juga Polres Pali Melalui Samapta Melaksanakan Patroli Perintis Presisi
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan jika terkait orgen tunggal, itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) lalu dirinya meminta untuk konfirmasi ke Kasat Pol PP OKI.
”Itu kan diatur pake Perda mas, coba dong minta komen dari kasat Pol PP mas,” jawabnya.
Dirinya juga menjelaskan, terkait tindak kriminal, pihaknya telah menangkap pelaku yang diduga menembak korban.
”Untuk pelaku sudah kami tangkap,” ungkapnya.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI Hilwen SH MSi menjelaskan, Peraturan Daerah yang harus ditegakkan pihaknya terkait hiburan malam berupa tempat hiburan atau pemilik usaha hiburan yang melanggar Peraturan Daerah.
Sedangkan Kabid Penegakkan Perda Sat Pol PP dan Damkar OKI Matinton SH menambahkan, dugaan pelanggaran hiburan malam berupa orgen tunggal yang terjadi di Desa Pulau Beruang itu diatur oleh Kesepakatan Bersama Forkopimda.
“Jadi izin keramaian untuk orgen tunggal dikeluarkan oleh kepolisian setempat dengan membawa surat rekomendasi dari pemerintahan desa setempat. Bila ada pelanggaran, tentu sanksinya dari aparat penegak hukum dan pihak pihak yang ada di Kesepakatan Bersama itu,”ujarnya ( andi )


Tidak ada komentar