Ketua Umum DPP Pemuda Sriwijaya Minta Polda Riau Usut Kembali Kasus Pengeroyokan Pedagang HP Keliling*




OKI, SUMSEL - Pekanbaru, Riau* — Ketua Umum DPP Pemuda Sriwijaya Provinsi Riau, Misrawansyah, SP, meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap enam pedagang handphone keliling di Dusun IV Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.


Peristiwa yang terjadi pada Rabu (11 Februari 2026) itu diduga dipicu kesalahpahaman komunikasi antara salah seorang pedagang dan warga setempat. Keenam pedagang diketahui berasal dari Desa Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.


Insiden bermula dari kecurigaan seorang warga yang mengira anaknya hendak diculik oleh salah satu pedagang. Informasi tersebut dengan cepat menyebar ke warga sekitar hingga memicu aksi main hakim sendiri. Tanpa klarifikasi lebih lanjut, massa diduga langsung melakukan pemukulan terhadap enam pedagang tersebut.


Beruntung, seorang anggota Bhabinkamtibmas berada di lokasi saat kejadian sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Para korban kemudian diamankan ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.


Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, memerintahkan pemeriksaan terhadap keenam pedagang tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, polisi menyatakan tidak ditemukan bukti adanya upaya penculikan. Keenamnya dipastikan berprofesi sebagai pedagang handphone keliling dan tidak terlibat tindak pidana sebagaimana tudingan awal warga.


Menanggapi peristiwa tersebut, Misrawansyah menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan main hakim sendiri yang terjadi. Ia menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Kami berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dapat menuntaskan kasus pengeroyokan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.


Ia juga menyebutkan bahwa para korban mengalami luka fisik yang cukup serius, di antaranya lebam di sejumlah bagian tubuh, dugaan patah tulang hidung, cedera tulang, gangguan penglihatan, serta trauma berat akibat kejadian tersebut.


DPP Pemuda Sriwijaya, lanjutnya, meminta aparat penegak hukum memastikan perlindungan hukum bagi para korban serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.


*Penulis: Gelek Hendri*

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.