Diduga Bendara Memetong Dana TPP ASN

 





OKI-TORANG NEWS.COM -  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan di luar gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di lingkungan pemerintah daerah.




TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja pegawai. Besarannya ditentukan berdasarkan beberapa indikator, seperti kelas jabatan, beban kerja, prestasi kerja, serta kemampuan keuangan daerah.




Namun, persoalan muncul apabila an³ggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana TPP beberapa pegawai diduga dipotong tanpa disertai rincian yang jelas.




Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap menemukan ketidaksesuaian dalam penerimaan TPP. Ia menilai tidak ada transparansi karena dana tersebut sering dipotong tanpa penjelasan yang jelas oleh oknum bendahara di Dinas Kesehatan OKI.




Menurut keterangan narasumber, dirinya seharusnya menerima TPP sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Namun, karena memiliki pinjaman di Bank Eka sebesar Rp2.000.000 yang setiap bulan dipotong langsung dari dana tersebut, seharusnya ia masih menerima sisa Rp1.200.000.


Akan tetapi, pada bulan ini narasumber mengaku hanya menerima TPP sebesar Rp10.000. Padahal setelah dipotong kewajiban pinjaman sebesar Rp2.000.000, seharusnya masih tersisa Rp1.200.000.




Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada rincian pemotongan yang diberikan kepadanya, sehingga sisa dana yang diterima menjadi tidak jelas.




“Narasumber juga sempat mengonfirmasi kepada oknum bendahara terkait sisa dana yang diterimanya. Namun, jawaban yang diberikan justru terkesan menantang,” ujarnya.




Dalam pesan WhatsApp yang diterima narasumber, oknum bendahara tersebut menuliskan, "Silahkan laporlah samo Yeni, samo Sulaiman, samo Indra, samo siapo Inspektorat, samo wartawan, samo Bupati, samo Sekda, samo Asisten, samo sapo seluruh pegawai negeri ini yang ado di OKI.


Terserahlah kau, aku dak pening lagi. Aku jugo nak pensiun, dak katek urusan lagi di kantor ini."




Menurut narasumber, persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Oknum bendahara tersebut bahkan pernah mendapatkan teguran dari Kepala Dinas sebelumnya. Setelah sempat kembali normal, kini dugaan pemotongan kembali terjadi.




Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hifzon Munandar, angkat bicara. Ia menilai tindakan oknum bendahara tersebut diduga telah menyalahi mekanisme pengelolaan keuangan daerah.




Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran TPP ASN tidak diperbolehkan melalui pihak ketiga atau rekening kolektif. Dana tersebut seharusnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai guna menjamin akuntabilitas dan transparansi, sesuai dengan prosedur SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).




“Yang menjadi pertanyaan, mengapa TPP yang seharusnya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan justru melalui oknum bendahara terlebih dahulu, baru kemudian diberikan kepada pegawai tersebut,” tanyanya.




Hifzon menyatakan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi untuk meminta Kepala Dinas Kesehatan OKI memanggil dan memeriksa oknum bendahara yang diduga terlibat.




Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kecurangan yang merugikan pegawai serta adanya kepentingan pribadi, maka pihak terkait diminta menindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.




Ia juga menegaskan, apabila TPP tidak masuk langsung ke rekening pribadi pegawai yang bersangkutan, maka hal tersebut jelas menyalahi prosedur standar pengelolaan keuangan daerah.


Selain itu, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya kecurangan dalam proses penyaluran anggaran, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.dan khingga berita ini di turun kan pihak dinas kesehatan belom memberi keterangan,baik secara langsung maupun melalui WhatsApp  setelah media mengkonfirmasi secara langsung maupun...( as )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.