PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG, BPN OKI TERBITKAN PEMBERITAHUAN RESMI.

 


Kayuagung, Torang News. Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kementrian Agraria dan Tata ruang(ATR/BPN) Mengumkan hilangnya Sertifikat Tanah atas nama H. Tu Giok Warga Desa PEDAMARAN II Kecamatan Pedamaran Hak milik nomor 19 Desa Sri guna   Kecamatan Teluk Gelam LT. 11.320.M2.

Dalam pengu

3

muman resmi Nomo

r:1553/300-16 02/IX/2025 Yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2025,BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir, bahwa sertifikat tersebut telah hilang, pihak pemohon H. Tu Giok mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat baru, bagi pihak pihak yang merasa  keberatan terhadap permohonan ini, dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan Bukti yang kuat dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, ditulis  pihak BPN OKI dalam pengumuman tersebut. 

Apa bilah dalam waktu terseybut tidak ada keberatan yang masuk, maka Sertifikat  akan di terbitkan dan Sertifikat yang lama dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. 

Penguman ini ditanda tangani oleh AHMAD SAHBUDIN, SH., Msi Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir tanggal 16 September 2025.(Ansori, S. Sos)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.