Ka. Dppkb Oki Alhadi Nasir. SKM. M.Kes Berserah Pada Hukum
BT -- OKI, SUMSEL– Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI kini memasuki babak baru.
Kala itu, Jumat (11/1/2018) silam, terduga Beni Sudrajat S.Sos, M.Si tertangkap oleh jajaran tim unit tindak pidana korupsi Polres OKI saat menerima uang pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dari Rela, SH.
Usai diproses, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI, Jumat (10/5/2019) pagi, akhirnya melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke penyidik Kejaksaan Negeri OKI. Sehingga keduanya yang berstatus ASN tersebut resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri OKI.
Tersangka Beni dititipkan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, sedangkan Rela di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Selain melimpahkan kedua tersangka, petugas juga melimpahkan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp442,4 juta yang terkait kasus tersebut dari para tersangka maupun para saksi lainnya.
Saat pelimpahan tahap dua ini, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, advokat H Herman SH MH. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, untuk barang bukti uang, penghitungannya langsung mendatangkan pegawai BRI.
Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH.Li saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dari Polres OKI. Menurutnya, kedua oknum tersebut dilakukan penahanan di Lapas Palembang.
“Satu dititipkan di Lapas Wanita Merdeka, satu lagi di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, ini untuk mempermudah nanti proses persidangan, karena sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Kajari.
Untuk menangani kasus ini, lanjutnya, pihak Kejari OKI telah membentuk Tim Jaksa Penuntut yang terdiri dari tiga orang, diantaranya, Sosor, Tauhid dan Wendy.
“Tim Jaksa inilah nantinya yang akan mengikuti dan melaksanakan persidangan,” katanya.
Pantauan di lapangan, kedua terdakwa ini dibawa dengan menggunakan kendaraan dinas jenis Kijang Innova warna hitam milik Kejaksaan Negeri OKI, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.
Tersangka Beni mengenakan baju bermotif batik dan memakai celana pendek coklat sambil menjinjing sebuah kantong plastik. Sedangkan tersangka Rela mengenakan kerudung warna merah dan baju bermotif batik warna merah dengan bawahan warna gelap.
Sejumlah kerabat dari kedua tersangka pun tampak hadir di kantor Kejaksaan Negeri OKI, sebelum akhirnya keduanya di bawa ke Palembang.
Kasus dugaan praktik pungli ini terungkap berawal dari adanya pemotongan dana kegiatan operasional pembinaan program oleh kader, bulan Januari-Desember 2018 sebesar Rp20 juta dari tersangka Rela selaku korlap penyuluh KB Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
Saat itu tersangka Rela (berkas terpisah) menyetorkan uang pemotongan kepada tersangka Beni di kantor DPPKB OKI di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung, Jumat (11/1/2018). Pada saat itulah jajaran tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres OKI melakukan penangkapan dengan barang bukti senilai Rp20 juta.
Tidak berhenti disitu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian ditemukan kembali uang sejumlah Rp162.200.000 berada didalam tas ransel merek Exsport warna abu-abu milik tersangka Beni. Ternyata uang tersebut merupakan setoran dari pemotongan dana BOKB atau dana intensif penyuluh KB Kabupaten OKI.
Setelah dilakukan penyidikan atas kasus tersebut, petugas kembali menyita BB berupa uang tunai senilai Rp260,2 juta hasil pemotongan dari para saksi lainnya, sehingga total uang yang diselamatkan dari praktek korupsi sebanyak Rp442,4 juta.
Dihubungi terpisah oleh wartawan, Kepala DPPKB OKI Alhadi Nasir melalui pesan WhatsApp menyatakan, menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut pada proses hukum.
( agustorang)
Kala itu, Jumat (11/1/2018) silam, terduga Beni Sudrajat S.Sos, M.Si tertangkap oleh jajaran tim unit tindak pidana korupsi Polres OKI saat menerima uang pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dari Rela, SH.
Usai diproses, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI, Jumat (10/5/2019) pagi, akhirnya melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke penyidik Kejaksaan Negeri OKI. Sehingga keduanya yang berstatus ASN tersebut resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri OKI.
Tersangka Beni dititipkan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, sedangkan Rela di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Selain melimpahkan kedua tersangka, petugas juga melimpahkan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp442,4 juta yang terkait kasus tersebut dari para tersangka maupun para saksi lainnya.
Saat pelimpahan tahap dua ini, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, advokat H Herman SH MH. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, untuk barang bukti uang, penghitungannya langsung mendatangkan pegawai BRI.
Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH.Li saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dari Polres OKI. Menurutnya, kedua oknum tersebut dilakukan penahanan di Lapas Palembang.
“Satu dititipkan di Lapas Wanita Merdeka, satu lagi di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, ini untuk mempermudah nanti proses persidangan, karena sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Kajari.
Untuk menangani kasus ini, lanjutnya, pihak Kejari OKI telah membentuk Tim Jaksa Penuntut yang terdiri dari tiga orang, diantaranya, Sosor, Tauhid dan Wendy.
“Tim Jaksa inilah nantinya yang akan mengikuti dan melaksanakan persidangan,” katanya.
Pantauan di lapangan, kedua terdakwa ini dibawa dengan menggunakan kendaraan dinas jenis Kijang Innova warna hitam milik Kejaksaan Negeri OKI, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.
Tersangka Beni mengenakan baju bermotif batik dan memakai celana pendek coklat sambil menjinjing sebuah kantong plastik. Sedangkan tersangka Rela mengenakan kerudung warna merah dan baju bermotif batik warna merah dengan bawahan warna gelap.
Sejumlah kerabat dari kedua tersangka pun tampak hadir di kantor Kejaksaan Negeri OKI, sebelum akhirnya keduanya di bawa ke Palembang.
Kasus dugaan praktik pungli ini terungkap berawal dari adanya pemotongan dana kegiatan operasional pembinaan program oleh kader, bulan Januari-Desember 2018 sebesar Rp20 juta dari tersangka Rela selaku korlap penyuluh KB Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
Saat itu tersangka Rela (berkas terpisah) menyetorkan uang pemotongan kepada tersangka Beni di kantor DPPKB OKI di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung, Jumat (11/1/2018). Pada saat itulah jajaran tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres OKI melakukan penangkapan dengan barang bukti senilai Rp20 juta.
Tidak berhenti disitu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian ditemukan kembali uang sejumlah Rp162.200.000 berada didalam tas ransel merek Exsport warna abu-abu milik tersangka Beni. Ternyata uang tersebut merupakan setoran dari pemotongan dana BOKB atau dana intensif penyuluh KB Kabupaten OKI.
Setelah dilakukan penyidikan atas kasus tersebut, petugas kembali menyita BB berupa uang tunai senilai Rp260,2 juta hasil pemotongan dari para saksi lainnya, sehingga total uang yang diselamatkan dari praktek korupsi sebanyak Rp442,4 juta.
Dihubungi terpisah oleh wartawan, Kepala DPPKB OKI Alhadi Nasir melalui pesan WhatsApp menyatakan, menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut pada proses hukum.
( agustorang)
Tidak ada komentar