Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Masuk Tahab Penyelidikan.
KAYUAGUNG – Laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (pileg) tahun 2019 di Desa Sukaraja, kini terus diselidiki oleh Tim Penyidik Polres OKI, usai kasusnya dilimpahkan oleh Bawaslu OKI, pada Rabu, 22 Mei 2019 lalu. Bahkan usai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, dan oknum Kepala Desa Sukaraja berinisial RS, tim penyidik mulai mengumpulkan sejumlah barang bukti dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten OKI, Rabu (12/6/2019).
Nah, saat penyidikan dilakukan di kantor KPU inilah sempat terjadi ketegangan, dan berujung dikeluarkannya seorang wartawan yang meliput proses penyidikan tersebut bersama beberapa pelapor, yakni Bob Tamami dan M. Ludfi, yang hadir ingin menyaksikan proses penyelidikan kasus dugaan kecurangan pileg 2019 tersebut.
Ketegangan terjadi berawal saat Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi meminta pihak penyidik, yang datang didampingi pihak Bawaslu dan Gakumdu untuk menghentikan membuka kotak suara dari TPS 1 Desa Sukaraja, karena melihat pihak pelapor berada di ruangan untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut.
Tak sampai disitu, Ketua KPU OKI yang sempat kaget menyaksikan kehadiran para pelapor juga meminta mereka dan seorang wartawan yang ikut meliput proses penyidikan tersebut keluar dari ruangan kantornya.
“Keluar dulu pak, ini intern tidak boleh ada yang lain apalagi ini bawa-bawa wartawan. Ini namanya intervensi, jangan kamu intervensi, jangan dilanjutkan pembukaan kotak suaranya, kamu kan wartawan tidak boleh diliput, inikan tertutup,” tandas Deri Siswadi seraya meminta wartawan media ini juga keluar, saat tim penyidik hendak membuka kotak suara.
Lantaran tak ingin berdebat dan menghormati permintaan Ketua KPU OKI, wartawan media ini pun keluar dan memilih duduk sambil menunggu diluar. Barulah sekira pukul 11.40 WIB, tim penyidik Polres OKI, bersama Bawaslu dan Gakkumdu serta didampingi Ketua dan anggota komisioner KPU OKI keluar dari ruangan.
Tak lama kemudian, Ketua KPU OKI, Deri Siswadi langsung memberikan keterangannya, bahwa pihak penyidik dari Reskrim Polres OKI bersama Bawaslu dan Gakkumdu OKI datang untuk membuka kotak surat suara dari TPS 1 Sukaraja guna melihat data C-6 dan C-7 absensi dengan DPT yang lengkap.
“Siapa yang memilih di TPS itu ada terekam dalam bentuk C-7 undangan absen, clear barang itu. Kalau kamu ada fotonya (foto pada saat membuka kotak surat suara yang tersegel, red) yang akan terungkap kan tidak netralisasinya KPU OKI. Pihak pengugat diundang hadir sedangkan pihak tergugat tidak, kami yang bermasalah, kalau beginikan clear yang hadir cuma pihak Bawaslu, Kepolisian dan KPU OKI,” ujarnya memberikan klarifikasi kepada media ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai “Intervensi” itu ketika pihak luar yang tidak berkepentingan dalam undang-undang itu ikut-ikutan.
“Termasuk wartawan, wartawan itu ada ranahnya, tidak sepenuhnya kebebasan pers itu bebas. Aku ini ado jugo pak sertifikat jurnalistik 1-2 ado jugo aku ini, kebebasan itu diatur oleh Undang-Undang tidak mesti nyelonong masuk,” terang Ketua KPU OKI ini seraya mengaku memiliki sertifikat jurnalistik.
Tidak cukup disitu saja, dirinya juga menyebut konfirmasi yang diajukan wartawan media ini terlalu ngegas, dan dianggapnya terlalu sentiment dengan KPU OKI.
Sementara, terkait sikap Ketua KPU OKI itu, ditanggapi pihak pelapor yaitu Bob Tamami dan M. Ludfi adalah sebuah tindakan yang berlebihan. Bahkan keduanya menilai kehadiran mereka masih hal yang wajar dan hanya ingin menyaksikan proses pembukaan kotak suara oleh tim penyidik.
“Kan tidak ada larangan untuk masuk dan rapat atau acaranya tertutup. Yang ada hanya tulisan; yang tidak berkepentingan dilarang masuk, sedang kita ada kepentingan, kita kan pihak pelapor itu hal yang wajar! Ketua KPU OKI terlalu berlebihan, apalagi mengatakan Intervensi, dimana intervensinya!,” tandas Ludfi, dibincangi usai acara penyidikan tim Polres OKI.
Dia pun menyayangkan tindakan Ketua KPU OKI yang menyuruh wartawan keluar pada saat proses penyidikan.
“Perlu diketahui, wartawan kan masuk ke kantor KPU OKI bersamaan dengan Ketua KPU OKI, hal tersebut wajar-wajar saja, karena security atau satpam yang biasa jaga di depan pintu masuk dan keluar kantor tidak ada saat itu. Apalagi KPU OKI merupakan lembaga resmi penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI serta Pileg 2019, selain itu tidak ada tulisan ada rapat tertutup, siapapun dilarang masuk, yang ada hanya tulisan, yang tidak berkepentingan dilarang masuk”. Tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati SH., MH.Li saat dibincangi wartawan beberapa waktu lalu, menegaskan dari hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu.
“Jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut,” tegasnya, saat itu.
Bahkan, kepada awak media Kajari OKI meminta agar kasus dugaan kecurangan pileg di Desa Sukaraja kecamatan Pedamaran, OKI itu terus dikawal.
“Tolong dikawal, usai lebaran kasusnya sudah naik ke kita (Kejari OKI, red),” tukasnya seraya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan awak media maupun masyarakat OKI kepada Kejari OKI.
Seperti diketahui, kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019 di Desa Sukaraja itu dilaporkan oleh Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindak lanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kabupaten OKI bahwa: KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.
[ Agustorang ]
Tidak ada komentar