Kapolres Oki , 5 - 15 Tahun Ancaman Hukuman Kurungan Perkosa Anak Kandung.
KAYUAGUNG/OKI– Sulitnya mengatasi nafsu bejad yang berlebihan Pikiran kotor merasuk benak Idris (41) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI ini. Dia tega memerkosa dua anak kandungnya sendiri.
Bahkan kejadian ini sudah terjadi sejak 2016 dan terakhir Mei 2020. Pelaku Idris mengaku tiga kali melakukan memerkosaan kedua putrinya itu. Alasan karena istrinya tidak mampu melayani syahwatnya.
“Saya khilaf dan menyesal,”ucapnya dalam preskon yang digelar di Mapolres OKI, Jumat (3/7).
Sebenarnya kejadian ini bukan baru pertama kali yang dilakukan oleh pelaku, bahkan aksi cabul sudah dilakukan sejak 2016 terhadap korban SA (16). Sementara anak keduanya berinisial SP (14) sejak 2019. Namun, kejadian terakhir 28 Mei 2020 yang membuat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, kejadian terbaru tersebut bermula dari pelaku mengajak korbannya untuk mengambil mobil dirumah teman pelaku, lalu karena merasa takut dengan pelaku yang sering bertindak kasar, korban ikut dengan menggunakan sepeda motor kerumah teman pelaku.
Namun, sepulang dari rumah teman pelaku, keduanya tetap mengendarai sepeda motor.Dalam perjalanan pelaku singgah diperkebunan sawit di salah satu rumah kecil seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.
Kemudian korban memberanikan diri ke RT melapor ke Polsek Mesuji Raya selanjutnya ndi limpahkan kebunit PPA Polres OKi pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dennlda Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya.
Selain kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku asusila lainnya, pelakunya Helmiadi alias Konoi (64) warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI yang melakukan aksi pencabulan, rabu (10/6) terjadi di Desa Pedamaran 4 Kecamatan Pedamaran anak dibawa umur berinisial S (10).
Aksi tersebut terjadi sejak Maret hingga terakhir Juni korban merupakan tetangga pelaku yang sudah memiliki 4 anak dan 3 cucu. Modusnya pelaku yang bertemu korban di belakang SD Negeri V Desa Menang Raya, lalu menarik korban dan mencabuli korban dan memberikan uang sebesar Rp. 15 ribu dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
“Pada kejadian ke4 tepergok istrinya, sehingga langsung dibawa ke Polsek, “imbuhnya.
Menurut Kapolres, Kejadian seperti ini mungkin banyak terjadi namun korban malu melaporkan untuk dilakukan proses hukum karena takut namanya tercemar.
Dan perlunya tindakan efek jera kejadian seperti ini akan lebih banyak lagi terjadi. Sebagai orang tua kerab berikan edukasi jangan sampai mudah bergaul dengan orang lain dan harus tegap dalam pengawasan,
( Tim - Torang )
Tidak ada komentar