Header Ads

Haram Kendaraan dinas Plat Merah Untuk Mudik

 




TUGU MULYO OKI - TORANG -- Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Tutur Ahmad Rojali, M.Pd dekan fakultas tarbiah Insitusi agama islam nusantara Ash Ashiddiqyah Oki. 20/4/2024.


Masih tututnya sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.


Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. 


Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Jumat dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.



Maka menurut Ahmad Rojali, M.Pd. Haram apabila kendaraan pelat merah di gunakan untuk Mudik lebaran tahun ini karna lebaran kepetingan pribadi dan juga sudah diluar jam dinas.


Lanjut menurut nya , Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun.


Baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.( As )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.