Header Ads

Ketua DPRD PALI H.Soemarjono,SE Pimpin Paripurna ke 6 tahun 2019.



Pali.Sumsel --Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna yang ke-6 tahun 2019.
Rapat digelar dalam rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJP APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2018.



Paripurna dilaksanakan di gedung Patio Komperta Talang Ubi rabu (17/07/2019) dan dihadiri oleh Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo MM, wakil bupati Ferdian Andreas lacony MM, ketua Dewan Perwakilan Rakyat H. Soemarjono SE, kepala dinas, Kapolsek, Dandim dan Kejari Kabupaten PALI.



Dalam Rapat Paripurna Tersebut, Anggota dewan DPRD dari Fraksi partai PDIP yang sekaligus menjadi ketua Panitia Khusus (PANSUS) Asri Ag, melaporkan tentang peraturan daerah (PERDA) diantaranya.
Peraturan daerah tentang retribusi jasa umum, Peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha, Peraturan daerah tentang Pajak Daerah, Peraturan daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan daerah tentang bahan galian C, yang maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan daerah tersebut tidak lain adalah guna meningkatkan pendapatan asli daerah.



Namun menurut Asri itu sangat disayangkan, karena ketika pertemuan dengan Pansus UPD terkait belum ada eksen daripada peraturan daerah tersebut mengenai bphtb atau hak atas tanah dan bangunan dimana dalam tahun 2018 dan awal tahun 2019 telah terjadi pembelian atau transaksi pelepasan hak atas tanah yang nilainya lebih dari 5 miliar rupiah di wilayah Desa Kecamatan Penukal namun setelah kami konfirmasi langsung dengan pihak terkait ternyata mereka belum menerima laporan terjadinya transaksi tersebut apalagi memuat bphtb dan pajak, seterusnya disini kami melihat tidak terbangun antara UUD terkait para Camat dan kepala desa dalam rangka untuk mengoptimalkan, ujar Asri.

"Belum lagi hal ini kalau kita kaitkan dengan kejadian, dimana akan terjadi penimbunan dan pengerukan tanah oleh pihak perusahaan dan dalam pelaksanaan pembangunan jadi juga mendirikan bangunan dan seterusnya akan menjadi sumber pendapatan daerah" sambung Asri.

"Berharap untuk yang akan datang terkait Jangan hanya menunggu laporan, tetapi lebih kreatif dan agresif dalam menggali sumber-sumber dari peraturan daerah, peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan pemerintah Kabupaten PALI supaya segera disosialisasikan sosialisasikan dan disebarluaskan kepada seluruh Camat dan perangkat desa yang ada,"jelasnya.

Selain itu anggota dewan dari fraksi PDIP itu juga berharap kepada  Bupati terkait tentang sektor kesehatan yang sangat diharapkan sekali oleh masyarakat Kabupaten PALI, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Yang setelah dikoordinasi langsung dengan pihak  Dinas PU perkim dirinya belum mendapatkan informasi bahwa dalam pembangunan RSUD Talang Ubi di Kelurahan Handayani telah terjadi perubahan dari perencanaan awal oleh pihak RSUD dilakukan atau revisi perencanaan oleh pihak Dinas PU dengan alasan penyesuaian anggaran terakhir kali sesuai hasil rapat Pansus dengan RSUD dan Dinas PU perkim dari rencana semula 3 lantai dengan 326 bed  menjadi 2 lantai dengan 112 bed memberikan perhatian khusus kepada Dinas PU PR ini hendaknya perubahan terhadap rencana atau Ciccio pembangunan RSUD tersebut tetap dan selalu berkoordinasi secara Intens dengan pihak RSUD Talang Ubi sehingga pembangunan tersebut betul-betul nantinya dapat difungsikan sebagaimana layaknya Rumah Sakit.

" sesuai penjelasan dari pihak dalam pembangunan yang sedang dilaksanakan saat ini ada beberapa bangunan yang sangat urgen terpotong atau dihilangkan, tolong kali ini untuk dikordinasikan lagi antara pihak PU dan konsul agar pembangunan rumah sakit umum daerah tersebut tetap mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit" pungkasnya.

Sementara itu, Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo MM mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penyampaian tentang jawaban Gubernur sumatera Selatan untuk di evaluasi sehingga dapat dijadikan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018.

Dan Alhamdulillah hari ini juga dalam rapat paripurna beliau sangat  menyetujui rancangan peraturan daerah  dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2018 untuk selanjutnya ditetapkan dalam keputusan akan di sepakati  bersama bupati wakil bupati dan DPRD, katanya.

Kemudian terkait laporan dari sejumlah anggota dewan yang merasa kecewa karena tidak bisa mendapat penjelasan secara rinci dari beberapa oknum Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI 2018.
Terkait itu Heri mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai anggota DPRD PALI tidak bekerja secara profesional.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegaran terhadap ASN agar bisa bekerja lebih profesional.

“Penyegaran dalam arti pembinaan, jika tidak bisa dibina, maka terpaksa kami lakukan penyegaran. Karena kita harus bekerja secara bersama-sama untuk kabupaten PALI. Mana yang bagus kita baguskan, mana yang kurang kita tambahi,” Tutupnya.
[ Adv/Allia]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.