Terlibat Aksi Curat Di Desa Kayulabu, Kendit Ditangkap Polisi
OGAN KOMERING ILIR – Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) warung rumah korban Heriyansyah (39), di Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pada hari Minggu (19/4/2020) lalu berhasil diungkap Polisi.
Pelakunya, Sandriadi alias Kendit (24), Warga Desa Kayulabu. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedamaran Timur saat bersembunyi diwilayah Kecamatan Mesuji Raya OKI, Sementara Pelaku lainnya, W (23), Juga warga Desa Kayulabu masih buron (DPO).
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, menjelaskan, Pada hari Minggu (19/4/2020) sekira jam 03.30 wib, terjadi aksi Curat di Warung Rumah milik Korban Heriyansyah, Warga Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur OKI.
“Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dengan kondisi pintu rumah dalam keadaan terkunci. Tiba – tiba korban terbangun karena mendengar suara dari arah luar rumah lalu korban keluar kamar dan melihat pintu sudah terbuka,”Ungkap dia
Kendati saat itu lampu dalam keadaan mati, Namun korban melihat salah satu pelaku mengambil uang dan rokok yang ada d warung rumahnya. Kata dia lagi, Lalu korban berteriak, ‘Ada Maling’ mendengar teriakan korban, pelaku itu langsung berlari keluar dari warung rumah korban ke jalan poros.
“Saat korban mengejar pelaku, ternyata ada rekan pelaku yang ikut berlari. Setelah tidak berhasil mengejar pelaku, Korban kembali ke rumahnya dan saat tiba dirumah, Korban mendapati 1 unit sepeda motor merk honda revo tanpa nopol milik pelaku tertinggal di depan rumahnya,”tandas dia.
Tidak lama berselang, datang massa dan berkumpul didepan rumah korban. Kemudian massa tersebut membakar sepeda motor milik pelaku yang tertinggal. Masih kata dia, Dari hasil penyelidikan dilakukan Polsek Pedamaran Timur, diketahui pelaku Sandriadi alias Kendit berada di wilayah kecamatan Mesuji Raya.
“Kemarin, Senin (11/6/2020), Kapolsek Pedamaran Timur, IPDA Wahyudi bersama anggotanya, Bekerjasama dengan Kapolsek Mesuji Raya IPDA Ilham Parlindungan beserta anggotanya lakukan penangkapan terhadap pelaku Sandriadi dan berhasil ditangkap, selanjutnya dilakukan proses penyidikan,”ujar dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk honda absolute tahun 2007 warna hitam tanpa nopol, dalam kondisi rusak terbakar, milik tersangka Sandriadi alias Kendit. Lanjut dia, sedangkan kerugian yang dialami Korban, 1 pax rokok merk redpol 1/2 pax rokok merk sampoerna dan uang tunai sebesar Rp500ribu. ()
Tidak ada komentar