Header Ads

Diduga Kedes & Sekdes Tidak Sejalan Pecah Kongsi.

 





OKI - TORANG -Kota Pedamaran dengan Julukam kita tikar itu pada salah satu Desanya terjadi ketimangan Kepemimpinan Kepada Desa (Kades) Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Makmun Murod dinilai kurang maksimal dan terkesan jalan sendiri dalam menjalankan program anggaran dana desa maupun pergantian perangkat desa, sehingga lebih kurang hampir tiga tahun ia memimpin desa banyak masyarakat merasa kecewa.


Pasalnya sistem pemerintahan yang di jalan oleh Makmun Murod tanpa musyawarah, bahkan pedoman dan peraturan perundang undang diduga diabaikan. Alhasil berbagai persoalan timbul hingga menjadi bahan perbincangan masyarakat.



Menurut Ansori madeli S.sos. salah satu tokoh masyarakat desa Pedamaran VI yang juga perna pimpin desa pedamaran VI mengatakan pada media ini , Jum’at ( 19/4) ” bahwa seharusnya Makmun Murod dalam pimpin desa , berpedoman pada peraturan dan perundang undangan yang ada tentang desa .


Misalnya pada saat pergantian sekretaris desa , tentunya untuk pergantian tersebut tetap berpedoman pada peraturan dan perundang undang yang ada .


Karena Mengganti perangkat desa atau lembaga desa harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan tata cara pun sudah diatur .ujar Ansori.


Oleh karena nya Tambah Ansori pergantian Neni selaku sekdes Pedamaran VI adalah tidak Syah, dan Neni hingga kini masih menjabat sebagai sekdes Pedamaran VI. Tanpa tanda tangan Neni  dana yang bersumber dari APBD atau APBN seperti add atau DD tidak bisa cair . ironisnya, apa yang dilakukan oleh Makmun Murod dalam pergantian sekdes diduga jelas jelas menyalahi prosedur .


Karena Makmun Murod dalam mengganti sekdesnya , langsung datang ke DPMD OKI dengan menyodorkan KTP anaknya sebagai ganti Neni selaku sekdes yang Syah tanpa membawa berita acara rapat dari perangkat dan lembaga desa . Dan tindakan Makmun Murod selaku kades sangat memalukan, saya selaku warga desa pedamaran VI.


Dan Alhamdulillah , pihak PMD OKI tidak menerima ,apa yang diajukan oleh Makmun Murod untuk mengganti sekdes , sehingga secara “de jure”” Neni tetap sebagai sekdes meskipun secara ” de fakto” Neni tidak .


Begitu pun pergantian lembaga desa lain nya misalnya pergantian BPD, juga demikian , harus berdasarkan rapat dan perangkat desa dan lembaga desa dan itu perintah undang-undang.


Bukan menyebarkan berita hoax disalah satu media online yang menyatakan bahwa saya adalah katanya, dalang dari kisruh dan viral dimedsos tentang adanya dugaan pemotongan perangkat desa dan lembaga desa.


Dan dalam kesempatan ini saya tidak senang dengan tuduhan ,apa yang di ucapkan Makmun Murod melalui medsos tersebut. Inilah namanya ” manusia lupa diasal ”


Sekedar diketahui,saat pencalonan kemarin ,Makmun itu saya tolong , mulai dari dukungan hingga materi , tapi apa yang didapat hasil nya bukan terima kasih , justru membuat gaduh . Artinya sikap Makmun itu bagaikan kacang lupa kulit atau kata lain air susu di balas air tuba.pungkas Ansori.


Menanggapi kisru yang terjadi didesa Pedamaran VI terkait carut marut pemerintah desa pedamaran VI , camat Saman S.Sos. MSI ketika di konfirmasi media ini Sabtu ( 20 /4)


Melalui kasi pemerintahan kecamatan Jonson Putra S.Pd mengatakan ” soal pergantian sekdes atas Neni tidak ada sama sekali, usulan pergantian sekdes yang dilakukan oleh kades Pedamaran VI . Sebab setahu saya, jikalau ada usulan perangkat atau lembaga desa melalui saya.Karena saya selaku kasi pemerintahan kecamatan Pedamaran dan itu bidang saya .


Bila tidak ada paraf dari saya maka surat yang diajukan oleh Makmun selaku kades Pedamaran VI batal demi hukum. Karena segala bentuk permohonan dari desa terkait pergantian dan pengangkatan perangkat atau lembaga desa masuk ke saya dulu .


Lalu pergantian tersebut dilanjutkan ke pak camat  untuk di rekomendasikan ke bupati . Setelah persetujuan bupati OKI. Maka kami mencatat untuk dimasuki di register kecamatan . selanjut terkait masalah Neni selaku sekdes Pedamaran VI , yang bersangkutan yakni tetap Syah baik secara de jure ataupun secara defakto tetap Syah karena hingga kini saudara Makmun Murod tak pernah wamengajukan pergantian melalui jalur resmi  Ujar Jonson. ( * ,)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.