Jakor Sumsel Soroti Harta Kades Bukit Batu Tidak Wajar Kita Tunggu Pemeriksaan Kejati Sumsel




PALEMBANG, TORANG NEWS.COM -  Aksi demonstrasi dan penyampaian laporan resmi yang dilakukan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan terkait dugaan ketidakwajaran harta kekayaan oknum kepala desa serta pungutan dana plasma 15 persen di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, kini membuahkan hasil. Laporan tersebut telah mendapat disposisi resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.


Surat laporan yang dilayangkan Jakor Sumsel usai aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Sumsel, Jumat (18/7/2025), sudah diserahkan Bidang Intelijen ke PTSP dan sekarang masih menunggu disposisi.


Pihak Kejati membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses telaah awal, termasuk verifikasi dokumen serta pemetaan dugaan pelanggaran hukum terkait harta kekayaan kepala desa dan pengelolaan dana plasma maupun koperasi di Bukit Batu.


"Surat laporan kemarin sudah masuk melalui bidang intel dan dilaporkan ke PTSP. Saat ini suratnya masih dalam proses disposisi oleh Pak Kajati, dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh bidang yang menangani,” ujar salah satu staf pelayanan PTSP Kejati Sumsel kepada wartawan.


Jakor Sumsel Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum


Ketua Dewan Pimpinan Jakor Sumsel, Fatrianto, T.H., S.H., menyambut perkembangan ini dengan sikap tegas. Ia menekankan bahwa laporan ini tidak boleh berhenti di meja administrasi, tetapi harus ditindaklanjuti secara substantif melalui proses penyelidikan menyeluruh.


“Kami pastikan, Jakor Sumsel akan terus mengawal laporan ini secara serius. Masyarakat Bukit Batu sudah terlalu lama dibungkam dan dirugikan. Jika Kejati membutuhkan tambahan data, kami siap membantu. Data yang kami serahkan waktu itu sudah setengah matang,” ujar Fatrianto kepada BeritaAndalas.com, Selasa (29/7/2025).


Fatrianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan testimoni tambahan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kemitraan plasma dan koperasi desa.


Desakan untuk Libatkan Kejari OKI dan Masyarakat


Jakor Sumsel juga mendesak agar Kejati Sumsel melibatkan Kejaksaan Negeri OKI sebagai institusi penegak hukum setempat, serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses klarifikasi dan investigasi.


“Kita semua ingin transparansi dan akuntabilitas. Kasus ini menyangkut hak ekonomi warga desa yang selama ini dipaksa diam. Jangan biarkan ini hanya jadi laporan yang berdebu di meja kejaksaan,” tandasnya.


Perkembangan ini menjadi sinyal awal bahwa tekanan masyarakat sipil terhadap dugaan ketidakadilan di Desa Bukit Batu mulai membuahkan respons dari institusi penegak hukum.


Kini publik menanti langkah nyata dari Kejati Sumsel untuk mengusut dan menuntaskan persoalan yang selama ini membelenggu warga Bukit Batu.( agussalim )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.