PERINGATAN HUT RI KE 80 KECAMATAN PEDAMARAN BERJALAN LANCAR DAN MERIA.

 



PEDAMARAN, Torang, News, Perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia(HUT) RI Ke 80 Minggu ta⁵ÿnggal 17 Agustus 2025 akan menjadi momen penting bagi seluruh Masyakat  PEDAMARAN, upacara peringatan peringatan Kemerdekaan ini di pusatkan di Stadion Bumi Urang Diri Kecamatan PEDAMARAN Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan serangkayan telah disusun Oleh Pemerintah Kecamatan PEDAMARAN. 




Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara baik secara langsung melaui Vidio live, Pace book atau menyaksikan langsung dilapangan, momen sakral  ini untuk membangkitkan semangat Nasionalisme dan mengenang para Pahlawan Kemerdekaan, sesi pagi upacara peringatan HUT RI KE 80 RI di Bumi urang diri ini dimulai dengan Prosesi yang penuh makna, acara Penaikan Bendera merah putih dan teks  Proklamasi. 

Penaikan bendera putih berlansung sekitar pukul 8.00 Wib memaknai mulainya serangkaian acara peringatan Dedik Dedik Proklamasi Kemerdekaan, diperkirakan akan berlansung selama kurang lebih dua jam. 

Berikut rangkayan acara pokok upacara di Stadion Bumi Urang diri, Pimpinan upacara oleh anggota Polsek Pedamaran memasuki lapangan upacara mengambil alih Komandan, Pembina Upacara(Camat) Yusnurzal dan menerima penghormatan, pengibaran bendera Merah Putih oleh Paskibraka oleh anak anak SMU yang ada diKecamatan PEDAMARAN, diiringi oleh lagu Kebangsaan"Indonesia Raya, mengeningkan cipta, dilanjutkan  pembacaan Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Setelah usai  menaikan Bendera Merah Putih panita juga menampilkan Seni pencak silat PSHT dan perguruan Pencak Silat Kera Sakti oleh pendekar pendekar Muda pedamaran

Ketua Lembaga Adat Marga Danau(LAMD) Kecamatan PEDAMARAN Kitom Sopiden pada Torang, News ini adalah momen penting karena Intruksi Pusat agar peserta Upacara menggunakan Pakayan Adat Nusantara artinya kata Sopiden menambahkan LAMD ini turut mengisi Kemerdekaan RI KE 80 ini dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Karena setahu saya dari UU Sumber Cahaya, hingga UUD 1945,dan sekarang ada lagi UU nomor 06 tahun 2014  tentang Desa dan juga disetiap Desa itu ada Lembaga Adat Desa, artinya LAMD Ini juga diakui UU ujar Kitom Sopiden mengakhiri Pembicaraanya(Penulis Ansori, S. Sos)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.