Tegas Pelaku Pemalsuan Identitas Berkedok Aparat Dan Kuasa Hukum.
Jakarta.Torang New, Advokat Rikha permatasari mendesak TNI-POLRI Diseluruh Indonesia untuk menindak tegas terhadap siapapun yang diduga memalsukan penipuan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Himbauan tersebut disampaikan Rikha Permatasari dalam keterangan tertulis, jum, at 23/5/2026, Menututnya praktik mengaku sebagai aparat aktif, anggota institusi Negara, ataupun kuasa Hukum tampa legal standing yang sah merupakan menidakan serius yang dapat menyesatkan Masyarakat awam dan menimbulkan kerugian Hukum dan materiil. "Masyarakat harus dilindungi dari praktik penipuan berkedok aparat, profesi Hukum, ataupun jabatan tertentu. Negara tidak boleh memberi ruang terhadap oknum yang menggunkan Identitas palsu yang memperoleh Kepercayaan Publik demi kepentingan pribadi, " Tegas Rikha Permatasari-syarat duduga mantan anggota TNI. Sebagai bentuk edukasi hukum, Rikha menyampaikan Informasi terkait yang beredar seorang berkewarganegaraan Indonesia.Yang mengaku bernama Yudah pihak tersebut kerab bertindak seolah sebagai kuasa hukum, namun berdasarkan Informasi yang diterima, yang bersangkutan mantan anggota TNI yang telah dihentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Hal ini merujuk pada berkas perkara Pidana nomor : 80-/KP-K/PM.III-17/A/XII/2023, Selain itu, yang betsangkutan juga diduga kerap mengaku masih aktif berdinas di TNI dengan pangkat Kapten.
"Apabilah hal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mempengaruhi Masyarakat, ataupun menyakinkan Masyarakat, atau meyakinkan calon korban, maka tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai modus penipuan dan menyalahgunakan Identitas Institusi, " Dasar Hukum yang dilanggar, Rikha menegaskan bahwa seseorang tidak dapat bertindak sebagai advokat atau kuasa Hukum secara sah apabilah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat, termasuk memiliki status resmi dan legal Standing yang sah dihadapan Hukum. Ini merujuk pada daerah Hukum yang dapat ditetapkan terhadap pelaku pemalsuan Identas dan penipuan, Yakni :
1.UU nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.
-Menegaskan bahwa profesi Advokat hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi syarat Hukum dan telah diangkat sesuai ketentuan perundang undangan.
2.Pasal 378 KUHP Nasional UU nomor 1 tahun 2023-mengatur tindak pidana penipuan dengan cara menggunakan tipu muslihat, rangkayan kebohongan, atau Identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan.
3.Pasal 263 KUHP Nasional.
-Mengatur pemalsuan surat atau menggunakan Identitas palsu yang dapat merugikan orang lain.
4.Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Nasional-dapat berkaitan apabilah terdapat penyebaran Informasi palsu yang merugikan pihak tertentu.
5.Pasal 28 ayat(1) UU ITE.
-Mengatur penyebaran Informasi menyesatkan melalui media Elektronik, himbau Masyarakat lakukan Verifikasi, Rikha mengatakan Masyarakat agar lebih berhati hati dan selalu melakukan Verifikasi terhadap Identitas seorang yang mengaku sebagai anggota TNI, POLRI, maupun Advokat, Verifikasi meliputi pengecekan Kartu Identitas resmi, Legalitas Organisasi Advokat dan status Hukum yang jelas.
Jangan mudah percaya terhadap seorang yang membawak atribut, Pangkat, ataupun mengaku memiliki jabatan tertentu tampa Verifikasi yang jelas, Edukasi Hukum kepada Masyarakat sangat penting agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok profesi ataupun Institusi Negara, " Tambahnya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak Profesional, objektif, dan tranparan agar praktek yang meresahkan Masyarakat tersebut tidak terulang dan ridak makan korban lainnya.(Ansori, S. Sos/Tahan)


Tidak ada komentar