Tegas Pelaku Pemalsuan Identitas Berkedok Aparat Dan Kuasa Hukum.

 


Jakarta.Torang New, Advokat Rikha permatasari  mendesak TNI-POLRI Diseluruh Indonesia untuk menindak tegas terhadap siapapun yang diduga  memalsukan penipuan demi keuntungan  pribadi atau kelompok. 

Himbauan tersebut disampaikan Rikha Permatasari dalam keterangan tertulis, jum, at 23/5/2026, Menututnya praktik mengaku sebagai aparat aktif, anggota institusi Negara, ataupun kuasa Hukum tampa legal standing yang sah merupakan  menidakan serius yang dapat menyesatkan Masyarakat awam dan menimbulkan kerugian Hukum dan materiil. "Masyarakat harus dilindungi dari praktik penipuan berkedok aparat, profesi Hukum, ataupun jabatan tertentu. Negara tidak boleh memberi ruang terhadap oknum yang menggunkan Identitas palsu yang memperoleh Kepercayaan  Publik  demi kepentingan pribadi, " Tegas Rikha Permatasari-syarat duduga mantan anggota TNI. Sebagai bentuk edukasi hukum, Rikha menyampaikan Informasi terkait yang beredar seorang berkewarganegaraan Indonesia.Yang mengaku bernama Yudah pihak tersebut kerab bertindak  seolah sebagai kuasa hukum, namun berdasarkan  Informasi yang diterima, yang bersangkutan  mantan anggota TNI yang telah  dihentikan  dengan tidak hormat atau dipecat. 

Hal ini merujuk  pada berkas perkara  Pidana nomor : 80-/KP-K/PM.III-17/A/XII/2023, Selain itu, yang betsangkutan juga diduga kerap mengaku masih aktif berdinas di TNI dengan pangkat Kapten. 

"Apabilah hal tersebut  dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mempengaruhi  Masyarakat, ataupun menyakinkan Masyarakat, atau meyakinkan calon korban, maka tindakan tersebut  dapat dikatagorikan  sebagai modus penipuan dan menyalahgunakan  Identitas Institusi, " Dasar Hukum yang dilanggar, Rikha menegaskan  bahwa seseorang  tidak dapat bertindak sebagai advokat  atau kuasa Hukum  secara sah apabilah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat, termasuk memiliki status resmi dan legal Standing yang sah dihadapan Hukum. Ini merujuk pada daerah Hukum yang dapat ditetapkan terhadap pelaku  pemalsuan Identas dan penipuan, Yakni :

1.UU nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat. 

-Menegaskan bahwa profesi  Advokat  hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi syarat  Hukum dan telah diangkat  sesuai ketentuan perundang undangan. 

2.Pasal 378 KUHP Nasional UU nomor 1 tahun 2023-mengatur tindak pidana penipuan  dengan cara menggunakan tipu muslihat, rangkayan kebohongan, atau Identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan. 

3.Pasal 263 KUHP Nasional.

-Mengatur pemalsuan  surat  atau menggunakan  Identitas palsu yang dapat merugikan orang lain. 

4.Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Nasional-dapat berkaitan  apabilah terdapat penyebaran  Informasi palsu yang merugikan pihak tertentu. 

5.Pasal 28 ayat(1) UU ITE. 

-Mengatur penyebaran Informasi menyesatkan melalui media Elektronik, himbau Masyarakat  lakukan Verifikasi, Rikha mengatakan  Masyarakat agar lebih berhati hati  dan selalu melakukan Verifikasi  terhadap Identitas  seorang yang mengaku  sebagai anggota TNI, POLRI, maupun Advokat, Verifikasi meliputi pengecekan Kartu Identitas resmi, Legalitas Organisasi Advokat dan status Hukum yang jelas. 

Jangan mudah percaya terhadap seorang yang membawak atribut, Pangkat, ataupun mengaku memiliki jabatan tertentu  tampa Verifikasi yang jelas, Edukasi Hukum kepada Masyarakat sangat penting  agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok profesi ataupun Institusi Negara, " Tambahnya berharap aparat  penegak hukum dapat bertindak Profesional, objektif, dan tranparan agar praktek yang meresahkan Masyarakat  tersebut tidak  terulang dan ridak makan korban lainnya.(Ansori, S. Sos/Tahan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.